Friday 22 November 2013

Masa Depan Outsourcing di Indonesia

Bagikan Artikel ini :


Meskipun sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003, praktik outsourcing masih saja menuai polemik. Pasalnya, pelanggaran-pelanggaran masih kerap terjadi yang kemudian memicu adanya aksi demo, yang sebagian tuntutannya adalah menghapuskan outsourcing.



Dalam Undang-undang tersebut, pada pasal 59, sudah dijelaskan secara gamblang mengenai syarat pekerjaan yang boleh di-outsource, ditambah dengan Permenakertrans No 19/2012 bahwa terdapat lima jenis pekerjaan yang dapat di-outsource. Kelimanya antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.  Masalahnya, di samping kelima jenis pekerjaan tersebut, beberapa jenis industri masih menemukan adanya pekerjaan non-core yang dapat diserahkan ke pihak lain, tetapi tidak tercantum dalam pasal. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menjawab kesulitan tersebut dengan menetapkan kebijakan pemborongan. Jadi alih-alih menyerahkan sebagian pelaksanaan kepada penyedia tenaga kerja/buruh, perusahaan dapat mengalihkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan pemborongan. Misalnya saja perusahaan provider seluler, untuk pelipatan kartu, yang dihitung bukan seberapa banyak orang yang dipekerjakan untuk melipat kartu melainkan berapa jumlah kartu yang harus dihasilkan sesuai kesepakatan antara perusahaan provider dengan pemborong.


Praktek pemborongan ini diatur dalam Permenakertrans No 19 tahun 2012, yang secara detail menjabarkan tentang syarat-syarat perusahaan pemborong maupun penyedia jasa buruh, juga mengenai syarat-syarat pekerjaan yang dapat diborongkan. Satu hal pokok yang harus diperhatikan oleh perusahaan pemberi kerja adalah mengenai alur pelaksanaan pekerjaan. Alur ini penting untuk menentukan mana yang core dan mana yang non-core, mana yang dapat diborongkan atau di-outsource dan mana yang harus dikerjakan oleh karyawan tetap. Kemenakertrans mewajibkan setiap perusahaan memiliki acuan alur produksi yang telah ditetapkan oleh asosiasi sektor usahanya masing-masing.


Meskipun Permen No 19 tahun 2012 telah dikeluarkan, Kemenakertrans masih juga menetapkan Surat Edaran No. SE.04/MEN/VIII/2013 dengan maksud sebagai acuan bagi Permen 19 Tahun 2012, dengan ruang lingkup mencangkup penetapan alur oleh asosiasi dan peran instansi dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh.Dengan ketatnya peraturan mengenai jenis pekerjaan yang dapat di-outsource, pemerintah secara tidak langsung, melalui sistem sebenarnya sudah sangat membatasi adanya praktek outsourcing. Dalam seminar bertajuk, Mengupas lebih Dalam SE Menakertrans No. SE.04/MEN/VIII/2013 di Hotel Kartika Chandra Kamis (31/10) lalu, Sri Nurhaningsih, Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan Dan Analisis Diskriminasi, Kemnakertrans RI, mengungkapkan, “Kalau di Amerika, outsourcing dapat diimplementasikan karena memang jenis pekerjaan yang dioutsourcingkan adalah pekerjaan yang membutuhkan keahlian tinggi. Lain dengan Indonesia dimana outsourcing biasanya dipraktikkan untuk unskilled labor.”Kekhawatiran lainnya adalah kurangnya jaminan sosial yang ada di Indonesia, menyebabkan pekerja outsourcing tidak memiliki jaminan hidup di hari tua nanti atau ketika sudah pensiun.


“Amerika sebagai negara maju dapat menyediakan jaminan sosial bagi warganya, baik itu untuk kesehatan maupun warga yang pengangguran bisa memperoleh jaminan finansial. Indonesia belum bisa begitu. Kita belum cukup siap untuk alih daya tersebut,” lanjut Sri Nurhaningsih.


Demi meningkatkan kesejahteraan buruh, Sri mengaku bahwa Kemenakertrans terus menggodok regulasi berkaitan dengan outsourcing. Pemerintah juga telah memberikan dua alternatif selain outsoucing yakni dengan pemborongan dan kerja sama business to business (B2B) yang tidak tunduk pada UU No 13 tahun 2003 maupun Permen 19 No 2012 ini, melainkan berdasarkan KUH Perdata. Dengan begitu, praktik outsourcing dapat diminimalkan.


Sumber : PortalHR.com

......

Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Url Blog!

Comments for blogger! Ingin Kotak Komentar seperti ini? KLIK DISINI!?

0 comments:

Post a Comment